Wednesday, October 3, 2018

PP 23 Tahun 2018 PPh Final Atas Penghasilan Sampai Dengan Jumlah Tertentu Final 0,5%

Dibuatnya Peraturan ini adalah untuk menyederhanakan Wajib Pajak dalam membayar pajak terutama untuk UMKM Dan usaha yang baru memulai usaha. Point penting dari PP 23 Tahun 2018 bilang dibandingkan dengan PP sebelumnya yaitu PP 46, antara lain:

1. Diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Badan Usaha dengan peredaran bruto sampai Dengan 4,8 milyar.

2. Bagi WP yang sudah mampu melakukan pembukuan walaupun omzet dibawah 4,8 milyar dapat dikenai PPh tarif normal PPh pasal 17 atau pasal 31E UU PPh dengan mengajukan pemberitahuan ke KPP terdaftar. Pemberitahuan  diajukan ke KPP terdaftar paling lambat akhir tahun pajak sesuai dengan lampiran PMK 99 tahun 2018 . Kalau sudah memilih dengan tarif umum PPh pasal 17 maka tidak dapat kembali dikenakan dengan PPh final 0,5%. Kelebihannya adalah tidak dikenai PPh apabila mengalami rugi fiskal.

3. PPh final 0,5% mempunyai batas waktu yaitu:
a. 7 Tahun untuk WP orang Pribadi
b. 4 Tahun untuk WP Badan hukum berupa koperasi, CV Dan Firma
c. 3 Tahun untuk WP berbentuk Perseroan Terbatas.

4. Melakukan pembayarannya dengan ID Billing paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan tidak perlu lapor ke KPP.

5. PPh final dibayarkan atas peredaran bruto setiap bulan.

Demikian sekilas mengenai PP 23 PPh final