Dibuatnya Peraturan ini adalah untuk menyederhanakan Wajib Pajak dalam membayar pajak terutama untuk UMKM Dan usaha yang baru memulai usaha. Point penting dari PP 23 Tahun 2018 bilang dibandingkan dengan PP sebelumnya yaitu PP 46, antara lain:
1. Diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Badan Usaha dengan peredaran bruto sampai Dengan 4,8 milyar.
2. Bagi WP yang sudah mampu melakukan pembukuan walaupun omzet dibawah 4,8 milyar dapat dikenai PPh tarif normal PPh pasal 17 atau pasal 31E UU PPh dengan mengajukan pemberitahuan ke KPP terdaftar. Pemberitahuan diajukan ke KPP terdaftar paling lambat akhir tahun pajak sesuai dengan lampiran PMK 99 tahun 2018 . Kalau sudah memilih dengan tarif umum PPh pasal 17 maka tidak dapat kembali dikenakan dengan PPh final 0,5%. Kelebihannya adalah tidak dikenai PPh apabila mengalami rugi fiskal.
3. PPh final 0,5% mempunyai batas waktu yaitu:
a. 7 Tahun untuk WP orang Pribadi
b. 4 Tahun untuk WP Badan hukum berupa koperasi, CV Dan Firma
c. 3 Tahun untuk WP berbentuk Perseroan Terbatas.
4. Melakukan pembayarannya dengan ID Billing paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan tidak perlu lapor ke KPP.
5. PPh final dibayarkan atas peredaran bruto setiap bulan.
Demikian sekilas mengenai PP 23 PPh final
Aulia Pajak
Wednesday, October 3, 2018
Friday, June 29, 2018
Pajak Penghasilan Dokter
Dokter biasanya selain menjadi pegawai (PNS) di instansi tertentu juga bekerja di beberapa Rumah Sakit Dan juga melakukan praktek dokter sendiri baik dilakukan di rumah atau di klinik sendiri.
Penghasilan Dokter sebagai pegawai atas penghasilannya sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi penghasilan. Tetapi perhitungan pajak tidak final sehingga harus dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh orang Pribadi setiap Tahun, dengan cara menghitung Dan memperhitungkan penghasilan. Penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan lainnya apabila Ada.
Penghasilan Dokter Dari praktek sendiri yang belum dipotong pajak harus menghitung sendiri dengan Dua pilihan yaitu menggunakan Norma pengitungan 50% Dari penghasilan bruto atau menyelenggarakan pembukuan apabila sudah mampu.
Ketiga Sumber penghasilan digabungkan dalam SPT tahunan PPh Orang Pribadi Dan atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong dapat dikurangkan.
Penghasilan Dokter sebagai pegawai atas penghasilannya sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi penghasilan. Tetapi perhitungan pajak tidak final sehingga harus dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh orang Pribadi setiap Tahun, dengan cara menghitung Dan memperhitungkan penghasilan. Penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan lainnya apabila Ada.
Penghasilan Dokter Dari praktek sendiri yang belum dipotong pajak harus menghitung sendiri dengan Dua pilihan yaitu menggunakan Norma pengitungan 50% Dari penghasilan bruto atau menyelenggarakan pembukuan apabila sudah mampu.
Ketiga Sumber penghasilan digabungkan dalam SPT tahunan PPh Orang Pribadi Dan atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong dapat dikurangkan.
Tuesday, June 19, 2018
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Subjek pajaknya perorangan sedangkan objek pajaknya adalah penghasilan. Setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perorangan maka bisa dikategorikan penghasilan sehingga Ada unsur pajaknya.
Pajak penghasilan orang Pribadi dapat dibagi menjadi Dua jika dilihat Dari Cara pembayarannya, yaitu pajak Yan dibayar atau disetor sendiri Dan pajak yang dipungut oleh pihak ketiga.
Pajak yang disetor atau dibayar sendiri adalah PPh pasal 25 angsuran bulanan Dan PPh Pasal 29, PPh final atas pengalihan tanah Dan atau bangunan, PPh final berdasarkan PP 46 atas penghasilan dibawah 4,8 Millar, PPh Pasal 24, Dan lain-lain. Adapun pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga adalah penghasilan berupa gaji honorarium dipotong PPh Pasal 21 pada saat diterima penghasilan, PPh pasal 22, PPh Pasal 23, Dan lain-lain.
Wajib Pajak Orang Pribadi setiap menerima penghasilan ada yang dipotong pajak final Ada yang tidak final, Ada Yan harus dihitung Dan dibayar sendiri tergantung jenis penghasilan yang diterima.
Penghasilan yang diterima telah dipotong final, kewajiban Kita melaporkan dalam SPT tahunan dalam kolom penghasilan final Dan mencantumkan jumlah PPh yang telah dipotong final Dan melampirkan Bukti potongnya. Tidak Ada kewajiban untuk menyetor apabila terjadi kurang bayar.
Penghasilan yang diterima telah dipotong PPh tidak final, kewajiban Kita melaporkan dalam SPT Tahunan dalam kolom penghasilan tidak final Dan mencantumkan jumlah PPh yang telah dipotong, melampirkan Bukti potongnya. Disini Ada kewajiban menyetor apabila setelah dijumlahkan dihitung kembali terjadi kurang bayar.
Penghasilan yang diterima tetapi belum dipotong PPh, kewajiban Kita menghitung memperhitungkan, membayar Dan melaporkan dalam SPT Tahunan. Penghasilan ini contohnya dokter yang buka praktek sendiri, notaris, PPAT, usahawan UMKM yang belum berbetuk badan usaha. Kita menghitung sendiri jumlah penghasilan bersih dengan menggunakan Norma pengitungan atau menggunakan pembukuan. Pilihannya Ada pada Kota sendiri.
Ketiga jenis penghasilan tersebut semuanya dilaporkan dalam SPT Tahunan paling lambat bulan April Tahun berikutnya. Apabila Ada kurang bayar maka harus dibayar terlebih dahulu sebelum dilaporkan. Apabila lebih bayar dapat dimintakan restitusi.
Pajak penghasilan orang Pribadi dapat dibagi menjadi Dua jika dilihat Dari Cara pembayarannya, yaitu pajak Yan dibayar atau disetor sendiri Dan pajak yang dipungut oleh pihak ketiga.
Pajak yang disetor atau dibayar sendiri adalah PPh pasal 25 angsuran bulanan Dan PPh Pasal 29, PPh final atas pengalihan tanah Dan atau bangunan, PPh final berdasarkan PP 46 atas penghasilan dibawah 4,8 Millar, PPh Pasal 24, Dan lain-lain. Adapun pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga adalah penghasilan berupa gaji honorarium dipotong PPh Pasal 21 pada saat diterima penghasilan, PPh pasal 22, PPh Pasal 23, Dan lain-lain.
Wajib Pajak Orang Pribadi setiap menerima penghasilan ada yang dipotong pajak final Ada yang tidak final, Ada Yan harus dihitung Dan dibayar sendiri tergantung jenis penghasilan yang diterima.
Penghasilan yang diterima telah dipotong final, kewajiban Kita melaporkan dalam SPT tahunan dalam kolom penghasilan final Dan mencantumkan jumlah PPh yang telah dipotong final Dan melampirkan Bukti potongnya. Tidak Ada kewajiban untuk menyetor apabila terjadi kurang bayar.
Penghasilan yang diterima telah dipotong PPh tidak final, kewajiban Kita melaporkan dalam SPT Tahunan dalam kolom penghasilan tidak final Dan mencantumkan jumlah PPh yang telah dipotong, melampirkan Bukti potongnya. Disini Ada kewajiban menyetor apabila setelah dijumlahkan dihitung kembali terjadi kurang bayar.
Penghasilan yang diterima tetapi belum dipotong PPh, kewajiban Kita menghitung memperhitungkan, membayar Dan melaporkan dalam SPT Tahunan. Penghasilan ini contohnya dokter yang buka praktek sendiri, notaris, PPAT, usahawan UMKM yang belum berbetuk badan usaha. Kita menghitung sendiri jumlah penghasilan bersih dengan menggunakan Norma pengitungan atau menggunakan pembukuan. Pilihannya Ada pada Kota sendiri.
Ketiga jenis penghasilan tersebut semuanya dilaporkan dalam SPT Tahunan paling lambat bulan April Tahun berikutnya. Apabila Ada kurang bayar maka harus dibayar terlebih dahulu sebelum dilaporkan. Apabila lebih bayar dapat dimintakan restitusi.
Monday, June 18, 2018
Sekilas Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara bedasarkan Undang-Undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Tidak mendapat balas jasa secara langsung maksudnya pembayar pajak tidak langsung menerima reward secara langsung karena pajak digunakan untuk membiaya pembangunan negara secara keseluruhan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh warga negara.
Pajak merupakan subsidi silang dari masyarakat golongan mampu terhadap masyarakat golongan tidak mampu atau miskin. Uang pajak untuk belanja negara seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, puskesmas, jalan dan jembatan, dan sarana umum lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak yang diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk memungut pajak dan mengadministrasikan uang pajak rakyat perlu kita dukung agar sukses dalam mengemban amanah ini.
Pajak merupakan tulang punggung penerimaan APBN, setiap waktu terus berkembang setelah pendapatan negara dari Migas sudah tidak dapat diandalkan lagi. Pajak menjadi primadona penopang APBN.
Penerimaan pajak sangat tergantung kepada pertumbuhan ekonomi karena semakin baik pertumbuhan ekonomi otomatis Penerimaan pajak juga Akan semakin baik. Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan refomasi dari Tahun 2007 hasilnya Penerimaan pajak mengalami lompatan yang signifikan.
Tugas pemerintah adalah bagaimana dapat menjaga pertumbuhan ekonomi dengan baik, menciptakan lingkungan usaha Dan investasi yang kondusif sehingga berdapak baik terhadap pertumbuhan ekonomi Dan Penerimaan pajak.
Pajak merupakan subsidi silang dari masyarakat golongan mampu terhadap masyarakat golongan tidak mampu atau miskin. Uang pajak untuk belanja negara seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, puskesmas, jalan dan jembatan, dan sarana umum lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak yang diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk memungut pajak dan mengadministrasikan uang pajak rakyat perlu kita dukung agar sukses dalam mengemban amanah ini.
Pajak merupakan tulang punggung penerimaan APBN, setiap waktu terus berkembang setelah pendapatan negara dari Migas sudah tidak dapat diandalkan lagi. Pajak menjadi primadona penopang APBN.
Penerimaan pajak sangat tergantung kepada pertumbuhan ekonomi karena semakin baik pertumbuhan ekonomi otomatis Penerimaan pajak juga Akan semakin baik. Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan refomasi dari Tahun 2007 hasilnya Penerimaan pajak mengalami lompatan yang signifikan.
Tugas pemerintah adalah bagaimana dapat menjaga pertumbuhan ekonomi dengan baik, menciptakan lingkungan usaha Dan investasi yang kondusif sehingga berdapak baik terhadap pertumbuhan ekonomi Dan Penerimaan pajak.
Friday, June 15, 2018
Pajak Itu Mudah
Kenali transaksi di hadapan anda, dimana terjadinya dan siapa yang melakukannya?
Analisa potensi pajaknya
Bayar pajaknya.
Analisa potensi pajaknya
Bayar pajaknya.
Subscribe to:
Comments (Atom)