Tuesday, June 19, 2018

Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Subjek pajaknya perorangan sedangkan objek pajaknya adalah penghasilan. Setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perorangan maka bisa dikategorikan penghasilan sehingga Ada unsur pajaknya.

Pajak penghasilan orang Pribadi dapat dibagi menjadi Dua jika dilihat Dari Cara pembayarannya, yaitu pajak Yan dibayar atau disetor sendiri Dan pajak yang dipungut oleh pihak ketiga.

Pajak yang disetor atau dibayar sendiri adalah PPh pasal 25 angsuran bulanan Dan PPh Pasal 29, PPh final atas pengalihan tanah Dan atau bangunan, PPh final berdasarkan PP 46 atas penghasilan dibawah 4,8 Millar, PPh Pasal 24, Dan lain-lain. Adapun pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga adalah penghasilan berupa gaji honorarium dipotong PPh Pasal 21 pada saat diterima penghasilan, PPh pasal 22, PPh Pasal 23, Dan lain-lain.

Wajib Pajak Orang Pribadi setiap menerima penghasilan ada yang dipotong pajak final Ada yang tidak final, Ada Yan harus dihitung Dan dibayar sendiri tergantung jenis penghasilan yang diterima.

Penghasilan yang diterima telah dipotong final, kewajiban Kita melaporkan dalam SPT tahunan dalam kolom penghasilan final Dan mencantumkan jumlah PPh yang telah dipotong final Dan melampirkan Bukti potongnya. Tidak Ada kewajiban untuk menyetor apabila terjadi kurang bayar.

Penghasilan yang diterima telah dipotong PPh tidak final, kewajiban Kita melaporkan dalam SPT Tahunan dalam kolom penghasilan tidak final Dan mencantumkan jumlah PPh yang telah dipotong, melampirkan Bukti potongnya. Disini Ada kewajiban menyetor apabila setelah dijumlahkan dihitung kembali terjadi kurang bayar.

Penghasilan yang diterima tetapi belum dipotong PPh, kewajiban Kita menghitung memperhitungkan, membayar Dan melaporkan dalam SPT Tahunan. Penghasilan ini contohnya dokter yang buka praktek sendiri, notaris, PPAT, usahawan UMKM yang belum berbetuk badan usaha. Kita menghitung sendiri jumlah penghasilan bersih dengan menggunakan Norma pengitungan atau menggunakan pembukuan. Pilihannya Ada pada Kota sendiri.

Ketiga jenis penghasilan tersebut semuanya dilaporkan dalam SPT Tahunan paling lambat bulan April Tahun berikutnya. Apabila Ada kurang bayar maka harus dibayar terlebih dahulu sebelum dilaporkan. Apabila lebih bayar dapat dimintakan restitusi.


No comments:

Post a Comment