Pajak adalah iuran rakyat kepada negara bedasarkan Undang-Undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Tidak mendapat balas jasa secara langsung maksudnya pembayar pajak tidak langsung menerima reward secara langsung karena pajak digunakan untuk membiaya pembangunan negara secara keseluruhan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh warga negara.
Pajak merupakan subsidi silang dari masyarakat golongan mampu terhadap masyarakat golongan tidak mampu atau miskin. Uang pajak untuk belanja negara seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, puskesmas, jalan dan jembatan, dan sarana umum lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak yang diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk memungut pajak dan mengadministrasikan uang pajak rakyat perlu kita dukung agar sukses dalam mengemban amanah ini.
Pajak merupakan tulang punggung penerimaan APBN, setiap waktu terus berkembang setelah pendapatan negara dari Migas sudah tidak dapat diandalkan lagi. Pajak menjadi primadona penopang APBN.
Penerimaan pajak sangat tergantung kepada pertumbuhan ekonomi karena semakin baik pertumbuhan ekonomi otomatis Penerimaan pajak juga Akan semakin baik. Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan refomasi dari Tahun 2007 hasilnya Penerimaan pajak mengalami lompatan yang signifikan.
Tugas pemerintah adalah bagaimana dapat menjaga pertumbuhan ekonomi dengan baik, menciptakan lingkungan usaha Dan investasi yang kondusif sehingga berdapak baik terhadap pertumbuhan ekonomi Dan Penerimaan pajak.
No comments:
Post a Comment