Friday, June 29, 2018

Pajak Penghasilan Dokter

Dokter biasanya selain menjadi pegawai (PNS) di instansi tertentu juga bekerja di beberapa Rumah Sakit Dan juga melakukan praktek dokter sendiri baik dilakukan di rumah atau di klinik sendiri.

Penghasilan Dokter sebagai pegawai atas penghasilannya sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi penghasilan. Tetapi perhitungan pajak tidak final sehingga harus dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh orang Pribadi setiap Tahun, dengan cara menghitung Dan memperhitungkan penghasilan. Penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan lainnya apabila Ada.

Penghasilan Dokter Dari praktek sendiri yang belum dipotong pajak harus menghitung sendiri dengan Dua pilihan yaitu menggunakan Norma pengitungan 50% Dari penghasilan bruto atau menyelenggarakan pembukuan apabila sudah mampu.

Ketiga Sumber penghasilan digabungkan dalam SPT tahunan PPh Orang Pribadi Dan atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong dapat dikurangkan.

No comments:

Post a Comment